Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara mengelola aset dengan total Rp 12.271,56 triliun. Aset tersebut dikelola dengan berbagai bentuk.
Sri Mulyani mengatakan aset tersebut terdiri dari aset lancar Rp 894,90 triliun, piutang jangka panjang Rp 53,59 triliun, properti investasi Rp 6,41 triliun, aset tetap Rp 6.675,16 triliun, investasi jangka panjang Rp 3.772,75 triliun dan aset lainnya Rp 868,74 triliun.
"Kemenkeu juga mengelola pendapatan negara mencapai Rp 2.635 triliun pada 2022, ini unaudited belum selesai diaudit dan realisasi untuk belanja tahun lalu mencapai Rp 3.098 triliun," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan pihaknya juga mengelola pembiayaan APBN sebesar Rp 590 triliun.
Kemenkeu juga bertugas menjaga defisit APBN yang disebut dikelola dengan kehati-hatian dan risikonya untuk 2022 turun menjadi Rp 460 triliun.
Melihat hal ini, Sri Mulyani menegaskan bahwa tugas kementeriannya cukup besar, kompleks dan luas. Bahkan, menurutnya, ada 21 mandat undang-undang yang harus dijalankan Kemenkeu yakni UU HKPD, UU Tapera, UU OJK, hingga UU Bank Indonesia.
"Jadi 21 UU yang harus terus dilakukan secara langsung oleh Kemenkeu. Oleh karena itu, Kemenkeu dan Menkeu memiliki banyak tugas ex-officio," tegas Sri Mulyani.
Di sisi lain, ada 78.492 pegawai Kemenkeu yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 11.042 pejabat struktural, 14.746 pegawai fungsional dan 52.704 pegawai pelaksana.
Lihat juga Video: Jokowi: Kita Terlalu Banyak Membiarkan Aset-aset Negara Nganggur!