Pedagang Telanjur Stok, Baju Impor Bekas Masih Boleh Dijual Kok

Pedagang Telanjur Stok, Baju Impor Bekas Masih Boleh Dijual Kok

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 28 Mar 2023 03:30 WIB
Sejumlah pembeli memilih pakaian bekas atau yang lebih familiar dengan Thrifting yang dijual di salah satu kawasan di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong agar pedagang barang bekas hasil impor ilegal untuk beralih menjual produk alternatif lain.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah menggalakkan larangan impor baju bekas ilegal. Baju impor bekas dinilai mematikan pelaku UMKM dan industri dalam negeri.

Namun, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memberi keringanan kepada para penjual. Selama skala bisnisnya kecil dan telanjur menyetok baju impor bekas, mereka masih diizinkan berjualan.

Apalagi, kata Teten, momen saat ini adalah menjelang Lebaran. Adapun pernyataan Teten mengutip ucapan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Mendag menyampaikan yang sudah telanjur punya barang, karena menjelang Ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Teten dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Teten menyebut fokus pemerintah saat ini adalah menindak praktik impor baju bekas ilegal. Jika impor baju bekas diberantas, ruang untuk berjualan produk tersebut semakin kecil. Ia menilai perlu memperkuat literasi kepada konsumen untuk melindungi produk lokal dalam negeri, dan memberi pemahaman bahwa ada risiko hukum jika menjual produk ilegal.

ADVERTISEMENT

Namun bagi pedagang baju impor bekas, kata Teten, pihaknya tidak melakukan tindakan represif. Sebab, baju impor bekas berbeda dengan narkoba.

"Tadi ditegaskan bagi para pedagang, pengecer, reseller pakaian bekas impor ilegal ini kita tidak lakukan represif. Beda dengan perdagangan narkoba. Apalagi di bulan puasa ini mereka harus mencari rezeki. Yang tadi kita sepakati dengan Mendag kita perketat, jangan sampai penyelundupannya terus masuk," bebernya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Senada dengan Teten, Zulhas menyebut fokus pemerintah saat ini adalah memerangi praktik impor ilegal barang bekas. Zulhas menyebut, jika praktik ini hilang, penjualan barang bekas juga hilang.

"Bagaimana pedagang-pedagangnya? Ini dulu nih, yang ilegalnya. Kalau ilegalnya nggak ada, kan yang dagang ya nggak akan jualan kan. Kalau ilegal, barangnya nggak ada lagi kan. Tadi Pak Teten mengatakan kalau yang jualan sederhana. Kalau musim durian, ya jualan durian. Musim rambutan jual rambutan. Musim buah duku jual buah duku, sederhana," jelasnya.

Sementara itu, Teten menegaskan penjualan baju impor bekas di e-commerce dilarang. Pelaku terancam hukuman pidana dengan pasal penadahan.

"Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir, apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," ungkap Teten.

Bagi pedagang baju impor bekas yang terdampak, pemerintah telah menyediakan hotline di 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Saat ini ada 21 satu laporan dari pedagang baju impor bekas, dengan rincian 17 laporan terverifikasi dan 4 pelapor tanpa identitas dan tidak terverifikasi. Beberapa laporan di antaranya berasal dari Jawa Barat sebanyak 6 laporan, 6 dari DKI Jakarta, 1 dari Riau, 1 DIY, 1 Sulawesi Selatan, dan 1 dari Banten.

Pedagang baju impor bekas juga minta difasilitasi untuk bertemu produsen fashion lokal pengganti barang impor bekas. Teten menyebut pihaknya ingin para pedagang beralih menjual produk lokal ketimbang barang-barang bekas. Tercatat ada 12 pelaku usaha lokal yang siap memasok barang kepada pedagang.

"Yang siap ada 12 menggantikan barang-barang ilegal impor barang ini bagus, harganya juga bisa kompetitif. Asal tidak melawan sampah, kalau melawan sampah kaya pakaian bekas itu masuknya kan sampah, sementara sampah tidak ada cost ongkos produksi pasti kalah industri kita," bebernya.

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.


Hide Ads