Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit buka suara menyangkut potensi kerugian negara Rp 4,5 triliun yang disinggung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyebut, dana tersebut ialah dana BLU yang dipinjam oleh 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk pengadaan tanah.
"Dana BLU untuk pendanaan tanah yang sebesar Rp 4,5 triliun itu terdiri atas 2 komponen. Pertama, Rp 4,2 triliun itu pinjaman pokok dan Rp 300 miliar sekian itu adalah bunga, denda dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," kata Danang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI Dengan Kepala BPJT Kementerian PUPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Danang mengatakan, untuk pinjaman pokok pihaknya sudah melakukan perjanjian ulang penuntasan pembayaran terhadap 12 BPJT tersebut. Dari 12 BPJT, ia melaporkan, satu di antaranya telah melunasi utangnya. Sementara 11 sisanya telah melakukan penjadwalan pembayaran hingga 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menyangkut nilai tambah, bunga dan denda, saat ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aturan ini akan menentukan besaran nilai tambah, bunga, dan denda, yang akan mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
"PMK tersebut sudah ditandatangani Bu Menteri (Sri Mulyani) dan dalam proses pengundangan. Begitu selesai dan diundangkan, kami kan menambahkan besaran bunga, denda, dan nilai tambah di dalam pinjaman pokok yang harus dibayarkan BUJT selambat-lambatnya 2024," terangnya.
Danang mengatakan, rencana aksi ini telah dikomunikasikan oleh Irjen Kementerian PUPR kepada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui surat. Di dalamnya juga tercantum soal tindak lanjut dari rangkap jabatan di Kementerian PUPR.
"Rangkap jabatan itu sudah diselesaikan. Artinya mereka yang rangkap jabatan sudah tidak menduduki jabatan komisaris di BUJT terkait," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya hal senada juga sempat disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia mengatakan angka Rp 4,5 triliun itu merupakan ongkos pembebasan tanah yang harus dikembalikan kepada negara usai tol sudah selesai dibangun.
"Rp 4,5 triliun itu, pemerintah sudah beliin tanah pembebasan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tolnya udah jadi, dibalikin itu uang. Ternyata jalan tol jadi, Rp 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana. Makanya kita dorong, dipanggil dong semua, kan Rp 4,5 triliun gede duitnya," kata Pahala usai acara Stranas PK di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
(zlf/zlf)