5 Masalah di Jalan Tol Diungkap KPK, Negara Rugi Rp 4,5 T!

ADVERTISEMENT

5 Masalah di Jalan Tol Diungkap KPK, Negara Rugi Rp 4,5 T!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 12 Mar 2023 22:00 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menargetkan pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Jalan Tol Becakayu beroperasi penuh tahun depan.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa masalah pada tata kelola jalan tol di Indonesia. Masalah yang terjadi bahkan sampai merugikan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Dalam laporan resmi yang diunggah di akun Instagram resmi @official.kpk, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi pada pengelolaan jalan tol di Indonesia. Mulai dari sisi perencanaan hingga masalah kewajiban badan usaha yang tidak dilaksanakan.

"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 km dengan rencana nilai investasi sebesar Rp 593,2 T. Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya," tulis KPK lewat akun Instagram resminya dikutip Minggu (12/3/2023).

Lantas apa saja masalah yang disoroti KPK dari pengelolaan jalan tol di Indonesia?

1. Perencanaan
Masalah pertama ialah proses perencanaan. KPK menilai peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan saat ini merupakan aturan lama. Menurut KPK, hal itu menyebabkan pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompensasi ruas tol dan alokasi dana pengadaan lahan.

2. Proses Lelang
Kedua, KPK menyebut proses lelang juga menjadi titik rawan karena dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

3. Pengawasan BUJT
Ketiga, mengenai proses pengawasan. Menurut KPK, belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban badan usaha jalan tol (BUJT). Hal itu membuat pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT