Adapun mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas. Untuk besaran THR adalah sebesar 1 bulan upah buruh, berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung proporsional.
"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai mas kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional," jelasnya.
Ida memberikan contoh perhitungan THR. Misalnya untuk karyawan dengan masa kerja 6 bulan, estimasi gaji bulanan Rp 4 juta, maka THR yang diterima sekitar Rp 2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh, misalnya pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut dapat THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12, sama dengan setengahnya. Lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta. Ini contohnya," terang Ida.
Ida juga menjelaskan perhitungan THR bagi buruh harian lepas atau freelancer. Besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri. Bila masa kerja buruh harian lepas kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Sementara itu, pengusaha berorientasi ekspor yang diizinkan memangkas upah pekerjanya maksimal 25% tetap wajib membayar THR secara penuh.
"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5 tahun 2023, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar THR Keagamaan," tegasnya.
Untuk besaran THR, kata Ida, menyesuaikan dengan nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian pemotongan upah 25%. Artinya tersebut tidak berlaku untuk THR.
"Upahnya bagaimana? upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. Artinya upahnya tidak mengikuti penyesuaian untuk THR-nya," ungkap Ida.
(dna/dna)