Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pensiunan aparatur sipil negara (ASN/PNS) juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Tercatat ada 2,9 juta orang sebagai penerima.
"Penerima THR tahun ini adalah para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Khusus pensiunan, anggaran THR 2023 disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun. "Sumber dari pembayaran THR pensiunan dan penerima pensiun adalah pos dari bendahara umum negara sebesar Rp 9,8 triliun," jelas Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran THR 2023 secara umum telah teralokasi dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah yang dapat ditambahkan dari APBD 2023 masing-masing daerah.
Selain kepada pensiunan, THR 2023 juga diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang. Lalu kepada ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang dan guru ASND yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang.
Untuk pencairan THR 2023, kementerian/lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah dalam menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR di minggu ini. Hal itu untuk memastikan agar pencairan THR PNS daerah juga bisa dimulai H-10 Lebaran.
Jika THR PNS dan pensiunan belum bisa dicairkan karena sesuatu hal, proses pengiriman dipastikan tetap berlanjut sesudah Lebaran alias tidak akan hangus.
"THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri. Kami akan terus mengimbau, bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," pungkas Sri Mulyani.
Simak Video: Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!