Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap alasan mengapa pemerintah membuat kebijakan zona penangkapan ikan terukur. Ia mengatakan hal ini untuk keadilan bagi nelayan kecil, pelaku usaha, dan pemerintah.
"Memperbaiki tata kelola perikanan nasional yang lebih terukur, adil, dan terkendali. Jadi PP 11 akan mengkluster mana yang betul-betul pengusaha mana yang betul-betul nelayan kecil," kata Trenggono kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, landasan utama dari kebijakan penangkapan ikan terukur dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 yang telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan zonasi, nantinya pengusaha tidak lagi bisa sembarangan menyeberang untuk menangkap ikan. Ia mencontohkan misalnya kapal pengusaha dari kawasan Pantura mengambil ikan ke kawasan Maluku. Nah itu sudah tidak boleh, kalau bongkar muatnya kembali ke pelabuhan Pantura.
"Jadi kita larang dia pergi ke sana balik ke Pantura, pertama itu tidak efisien, kedua dia kan pengusaha bukan nelayan kecil, kalau nelayan kecil one day fishing nggak mungkin pergi sejauh ini," jelasnya.
Trenggono mempersilahkan pengusaha ingin mengambil ikan di kawasan lainnya, tetapi dengan syarat. Syarat itu adalah diharuskan memindahkan kapal, anak buah kapal hingga kelengkapan melaut di wilayah tersebut. Misalnya kapal pengusaha Pantura ingin mengambil ikan di wilayah Maluku, maka kapal hingga awak kapal harus pindah ke Maluku.
"Bukan dilarang, boleh mau mengambil di zona 3 misalnya, dia itu berkorporasi boleh. Treatmentnya jadi investor industri, dia ngambil di sana tetapi krunya harus pindah juga, harus berhenti di sana, tangkap di sana. Jangan lupa akan ditetapkan 5 sampai 6 pelabuhan industri jadi akan ada SPBU industri, nggak lagi bisa ambil dari SPBU nelayan tradisional," jelasnya.
Aturan ini juga telah diterangkan di PP Nomor 11 Tahun 2023 pada pasal 19. Ada tujuh rincian berkaitan dengan penangkapan ikan bagi kapal-kapal pengusaha.
"Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Daerah Penangkapan lkan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Pelabuhan Pangkalan dari Kapal Penangkap Ikan," tulis pasal 19 nomor 1.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Penampakan 3 Kapal Motor di Pelabuhan Probolinggo Terbakar