PPATK: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

PPATK: Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2023 10:22 WIB
Logo PPATK
PPATK Adalah/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Melansir dari situs resmi lembaga, dikatakan bahwa secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

PPATK Adalah

Seperti yang sudah dijelaskan, PPATK adalah lembaga yang bertugas untuk independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di NKRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPATK sendiri pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada 17 April 2002. Namun kemudian, pada 13 Oktober 2003 UU tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003.

Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.

ADVERTISEMENT

Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 inilah yang kemudian memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.

Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Sebab pada akhirnya PPATK hanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di luar itu, untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, ditetapkanlah Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 pada 11 Januari 2012.

Berdasarkan PP itu, dibentuklah Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite.

Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN. Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain dalam lingkup domestik, PPATK adalah lembaga yang secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group.

Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK mengingat pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan yang multidisiplin, kemajuan teknologi serta tidak mengenal batas wilayah.

Tugas dan Fungsi PPATK

PPATK adalah lembaga yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Wewenang PPATK

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

1. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
7. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Adapun dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Artinya PPATK adalah lembaga yang berkewenangan untuk mengakses setiap informasi terkait transaksi keuangan baik perorangan ataupun lembaga guna memberantas TPPU.

Lihat juga Video 'Rafael Alun Terdeteksi High Risk Sejak 2020':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads