Lupa EFIN Pajak Saat Lapor SPT? Coba Lakukan 5 Cara Ini

Lupa EFIN Pajak Saat Lapor SPT? Coba Lakukan 5 Cara Ini

Hanif Hawari - detikFinance
Sabtu, 01 Apr 2023 10:23 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Lapor SPT sudah menjadi agenda tahunan yang harus dilakukan oleh wajib pajak (WP). Namun ada saja yang lupa dengan akun DJP Online mereka sampai akhirnya harus melakukan forget password (lupa kata sandi).

Saat mengajukan permohonan lupa password, Anda diminta untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga Electronic Filing Identification Number (EFIN). Nah, di sini biasanya banyak yang lupa dengan nomor EFIN pajak mereka.

Tenang, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika lupa EFIN pajak. Berikut 5 cara untuk mendapatkan kode EFIN, seperti dikutip detikcom dari situs pajak.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mendapatkan Nomor EFIN Pajak

1. Telepon nomor resmi KPP

Anda bisa menghubungi kantor pajak jika lupa kode EFIN pajak. Silahkan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja untuk mengecek nomor resmi KPP tempat Anda terdaftar.

Sekali panggilan telepon/WhatsApp hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak. Nantinya, Anda akan dimintai data Proof of Record Ownership (PORO) untuk langkah verifikasi.

ADVERTISEMENT

2. Kirim permohonan ke email resmi KPP

Cara berikutnya bisa melalui surat elektronik (email) resmi KPP. Anda bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN pajak dengan beberapa persyaratan berikut ini:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Setelah semua data lengkap, silahkan kirim ke email resmi KPP tempat Anda terdaftar. Jika data sesuai, Anda akan dikirimi pemberitahuan EFIN melalui email dengan bentuk file PDF.

3. Hubungi agen kring pajak

Menghubungi agen Kring Pajak di nomor 1500200 bisa menjadi solusi untuk mendapatkan EFIN. Anda bisa melakukan panggilan di hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Jika sulit atau telepon dialihkan, cobalah menghubungi agen kring pajak melalui media sosialnya seperti Twitter @kring_pajak. Anda juga bisa melakukan pengaduan di laman pengaduan.pajak.go.id atau live chat di situs pajak.go.id.

4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP

Setiap kantor pajak di daerah memiliki akun media sosial tersendiri, mulai dari Instagram hingga Twitter. Anda bisa menghubungi akun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan EFIN.

Caranya cukup mengirimkan pesan melalui DM, lalu sampaikan keluhan atau keinginan Anda. Cara ini cukup disenangi oleh kaum milenial karena responnya cepat.

Namun Anda tidak bisa langsung mendapatkan nomor EFIN pajak Anda. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses verifikasi wajib pajak.

5. Cek di Aplikasi M-Pajak

Ini adalah cara terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak pertanggal 14 Maret 2023.

Untuk menggunakan layanan ini, simaklah caranya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi M-Pajak
  2. Pilih menu EFIN
  3. Masukkan data yang diminta
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto
  5. Konfirmasi data wajib pajak

Jika foto berhasil divalidasi, EFIN akan dikirimkan ke email Anda yang terdaftar. Namun jika tidak, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon Anda yang terdaftar di DJP.

Kemudian Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia di M-Pajak. Jika kode sesuai, EFIN akan dikirimkan oleh sistem ke alamat email Anda.




(hnh/hnh)

Hide Ads