Pensiunan PNS-Prajurit TNI Juga Dapat THR, Ini Komponennya

Pensiunan PNS-Prajurit TNI Juga Dapat THR, Ini Komponennya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2023 13:46 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pensiunan juga akan kecipratan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Ketentuan pensiunan PNS hingga prajurit TNI mendapat THR dan gaji ketiga belas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas ini sebagaimana dikutip dari PP tersebut, Kamis (30/3/2023), terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi Pasal 11 Ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2023. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 PP tersebut.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023," bunyi Pasal 12 Ayat 1.

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video: Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 4 April!

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads