Masyarakat yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan. Usai melakukan pelaporan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) akan menemui status pembayaran pajak mereka.
Setidaknya terdapat tiga status pembayaran pajak yang akan diterima wajib pajak, yakni SPT Nihil, Kurang Bayar (KB), atau Lebih Bayar (LB). Jika status pelaporan SPT kamu tertulis keterangan Nihil, berarti pembayaran pajak sudah sesuai.
Lalu, bagaimana bila yang muncul keterangan PPh kurang bayar?
Jika ada kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayarkan kekurangannya terlebih dahulu. Sebab jika WP tidak melakukan pembayaran pajak maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke WP yang enggan membayar pajak yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, wajib pajak dihimbau untuk segera lakukan pembayaran sisa pajak tersebut agar tidak terkena sanksi. Berdasarkan catatan detikcom, berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk melunasi pajak yang kurang bayar:
1. Log in ke lamandjponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
8 Klik pada pilihan Kode Billing.
9. Klik Cetak Kode Billing.
10.Setelah mendapat kode Billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kurang bayar melalui ATM, teller bank, mbanking, dan kantor pos sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam kode Billing.
Demikian informasi cara mengatasi kurang bayar pajak setelah lapor SPT tahunan.
Simak Video: Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Biar Bisa untuk Subsidi