Catat! Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR

Catat! Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2023 14:16 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS hingga prajurit TNI pada tahun ini. Namun begitu, ada beberapa kriteria PNS yang tidak diberikan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dikutip detikcom, Kamis (30/3/2023), pada Pasal 5 PP itu disebutkan, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagai dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1 huruf a,c dan d dalam hal (a) sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau (b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pada Pasal 2 PP itu disebutkan pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara hingga pensiunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 disebutkan aparatur negara yang dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) anggota Polri, dan (e) pejabat negara.

ADVERTISEMENT

THR sendiri dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya. Sementara, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2023.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023," bunyi Pasal 12 Ayat 1.

Simak Video: Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 4 April!

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Hide Ads