Pemerintah belakangan ini sedang menggalakkan lagi larangan penjualan pakaian impor bekas . Kegiatan ini sebenarnya PR alias pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.
Larangan impor baju bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015. Tak hanya pakaian, semua impor barang dalam bentuk bekas sebenarnya dilarang sesuai Permendag Nomor 25 Tahun 2022 kecuali dalam keadaan tertentu.
Lantas mengapa baju bekas impor masih beredar? Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan aparat terkait telah melakukan pemusnahan setiap tahunnya. Barang yang berhasil masuk disebut lewat jalur 'tikus' yang tidak diketahui petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang ini sudah dilarang, dia masuk secara ilegal. Garis pantai kita sangat luas, mereka bisa masuk melalui titik-titik pintu yang istilahnya jalan tikus baik melalui perbatasan laut, perbatasan darat, yang jelas itu di luar pengawasan aparat (jalur tikus ini)," katanya dalam program d'Mentor detikcom, Kamis (30/3/2023).
Moga membeberkan negara yang menjadi asal pemasok baju bekas impor. "Kalau kita lihat perdagangan pakaian bekas nomor satu dari Amerika Serikat ya, kedua dari China, dan dari yang kita dapati itu ada yang dari Korea, Jepang, Singapura," ungkapnya.
Mengingat luasnya jalur yang menjadi masuknya baju bekas impor, Moga memohon partisipasi dari masyarakat untuk melapor jika mengetahui informasi terkait hal tersebut. Pengaduan bisa dilakukan melalui 0853 1111 1010 atau email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.
"Kami tentunya bersama penegak hukum akan lebih masif melakukan pengawasan. Semoga ke depan kita lebih menjadi bangsa yang terhormat, tidak menjadi bangsa yang menampung limbah," ucapnya.
Penindakan baju bekas impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, di mana pihaknya berhasil mengamankan 7.877 bal barang. Perolehan itu merupakan total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.
Sepanjang 2022 DJBC telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 bal impor baju bekas. Penindakan terus berlanjut di 2023 di mana sampai Februari ada 44 penindakan terhadap 1.700 bal impor baju bekas.
(aid/hns)