Harga Beli Beras dan Gabah Pemerintah Ikut Naik, Berikut Daftar Terbarunya

Harga Beli Beras dan Gabah Pemerintah Ikut Naik, Berikut Daftar Terbarunya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 02 Apr 2023 07:17 WIB
Pekerja menata stok beras di Gudang Bulog Sub Drive  Serang, Banten, Jumat (3/4/2020). Dirut Perum Bulog Budi Waseso menyatakan stok beras saat ini sebanyak 1,65 juta ton beras medium dan 170 ribu ton beras, cukup untuk  kebutuhan puasa hingga lebaran. Stok beras akan bertambah sekitar 1,7 juta ton lagi dari hasil serapan gabah petani pada puncak masa panen bulan April-Mei. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pras.
Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Jakarta -

Pemerintah secara resmi telah menaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras resmi naik sebesar 18-20%. Hal ini dilakukan usai rampungnya proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, besaran HPP Gabah dan Beras yang resmi diberlakukan ini sebenarnya sudah sama dengan yang pernah diumumkan oleh Badan Pangan Nasional sebelumnya.

"Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut," ujar Arief, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.

"HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Di tengah panen raya yang sudah berjalan ini, melalui instrument HPP kita sama-sama jaga harga gabah/beras di tingkat petani," paparnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional.

Tidak berhenti di sana, ia juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.

"Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi," terang Arief.

Berikut Daftar Kenaikan Harga HPP
- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp 4.200/kg, naik menjadi Rp 5.000/kg.

- Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg.

- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250/kg, naik menjadi Rp 6.200/kg.

- Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG sebelumnya Rp 5.300/kg, naik menjadi Rp 6.300/kg.

- Beras di gudang BULOG sebelumnya Rp 8.300/kg, naik menjadi Rp 9.950/kg.




(zlf/zlf)

Hide Ads