Punya Niat Zakat Fitrah? Segini Besaran yang Perlu Dibayarkan

Punya Niat Zakat Fitrah? Segini Besaran yang Perlu Dibayarkan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 03 Apr 2023 15:14 WIB
Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muslim setiap bulan Ramadan. Lalu, apa itu zakat fitrah? Bagaimana aturan bayar zakat fitrah?
Niat Zakat Fitrah/Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Selama bulan suci Ramadan, banyak di antara kita yang mungkin memiliki niat zakat fitrah. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan selama bulan Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana yang sudah disampaikan dalam hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dijelaskan bahwa zakat fitrah ini ditujukan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Zakat Fitrah

Nah bagi kamu yang memiliki niat zakat fitrah, besaran yang wajib kamu keluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Masih berdasarkan situ Baznas, dikatakan bahwa saat ini para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Jadi bagi kamu yang punya niat zakat Fitrah, segera dibayarkan ya zakatnya. Semoga amal ibadahmu diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

(fdl/fdl)

Hide Ads