Nggak Ada Alasan Sibuk, Bayar Zakat Fitrah Boleh Online

Nggak Ada Alasan Sibuk, Bayar Zakat Fitrah Boleh Online

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Jumat, 31 Mar 2023 13:49 WIB
Islamic concept: The holy Quran and Tasbih (rosary beads) on dark background
Foto: iStock
Jakarta -

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim pada bulan Ramadan. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.

Membayar zakat fitrah umumnya menggunakan bahan makanan pokok di suatu negara. Di Indonesia, biasanya menggunakan beras maupun uang yang nilainya setara dengan 2,5 kg beras.

Dengan kemajuan teknologi di era digital ini, apakah membayar zakat secara online diperbolehkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur IDEAS (Indonesia Development and Islamic Studies) dan Staf Pengajar FEUI Yusuf Wibisono mengatakan bahwa di era modern saat ini diperbolehkan membayar zakat fitrah secara daring atau online. Asalkan, niat pembayarannya disampaikan secara jelas saat melakukan pembayarannya.

"Membayar zakat fitrah secara online, para ulama sepakat bahwa hal tersebut diperbolehkan sepanjang niat pembayaran disampaikan secara jelas saat pembayaran, sehingga amil zakat yang menerima memahami bahwa yang kita bayar secara online adalah zakat fitrah," tuturnya kepada detikcom, ditulis Jumat (31/3/2023).

ADVERTISEMENT

Untuk besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayar, tergantung dari apa yang dikonsumsi sehari-hari. Ia mencontohkan dengan beras karena makanan pokok paling utama masyarakat Indonesia.

Yusuf menuturkan nilai uang zakat fitrah setara dengan harga 2,5 kg beras, maka dari itu pembayarannya bisa berubah-ubah tergantung dari tempat dan harga beras saat itu.

"Misal di Jakarta rata-rata besaran zakat fitrah Rp 45 ribu, di Kabupaten Bekasi Rp 40 ribu, di Kabupaten Kuningan Rp 30 ribu. Yang terbaik menurut saya adalah sesuai dengan apa yang biasa dikonsumsi sehari-hari," paparnya.

Ia pun mencontohkan, apabila sebuah rumah tangga mengonsumsi beras kualitas super atau beras premium, sebaiknya membayar zakat fitrah senilai 2,5 kg beras premium, setara Rp 60 - 70 ribu. Sementara itu, rumah tangga menengah yang mengkonsumsi beras standar, cukup membayar dengan harga 2,5 kg beras standar, setara Rp 35 - 45 ribu.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menuturkan bahwa tidak masalah apabila membayar zakat fitrah secara online. Asalkan, lembaga yang mengatur zakat tersebut dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya.

"Digital juga tidak ada masalah sepanjang memang lembaga yang mengatur ataupun mengelola dan sebagainya bisa mempertanggungjawabkan itu. Termasuk dia akan membagikannya kemana-kemana. (Bayar zakat fitrah online) memungkinkan, tidak ada masalah," ujarnya kepada detikcom.

Meski demikian, menurutnya akan lebih baik untuk membayar zakat fitrah di daerah tempat kita tinggal. Sebab, orang yang menerima zakatnya akan jauh lebih jelas.

"Tapi sebisa mungkin kalau zakat fitrah ya di sekitar tetangga kita, diprioritaskan ya yang memang berhak, itu akan jauh lebih baik di lingkungan di mana dia tinggal," paparnya.

Tauhid juga mengingatkan untuk membayar zakat fitrah senilai dengan makanan pokok yang sering kita makan.

"Kalau (bayar zakat fitrah pakai) uang memang bisa lebih fleksibel, tetapi memang nilainya itu sesuai ketentuan. Sebisa mungkin apa yang kita konsumsi, misal biasa konsumsi beras premium tapi zakatnya pakai beras yang medium, ini kan nggak sesuai dengan apa yang kita makan. Jadi sesuaikanlah. Semakin lebih semakin baik," tutupnya.

Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Baca di halaman berikutnya.

Sebagai informasi, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, Jumat (31/3/2023) berikut ini golongannya:

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.

2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Bedanya, miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.

5. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka dari itu, untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Dulu, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

6. Gharimin

Gharimin adalah mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain, mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

7. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.


Hide Ads