Namun demikian, ia menambahkan bahwa hal tersebut tidak mematahkan semangat Indonesia untuk tetap memperjuangkan kepentingannya di dunia internasional.
"Upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat pemerintah Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdiansyah menjelaskan bahwa usai adopsi pedoman itu, negara-negara anggota perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional. Selain itu, perlu menjabarkan detail teknis tanggung jawab dan kewajiban otoritas terkait, serta peran masing-masing pemangku kepentingan.
"Pada kesempatan ini, pemerintah Indonesia perlu menetapkan Kementerian/Lembaga yang akan menjadi koordinator dalam penyusunan SOP tersebut di tingkat nasional dan dalam penyusunan SOP perlu melibatkan pemangku kepentingan di dalam negeri, antara lain asosiasi pemilik kapal, serikat pekerja, dan industri layanan perekrutan dan penempatan pelaut," tutup Nurdiansyah.
Sidang IMO LEG berurusan dengan masalah hukum apa pun dalam ruang lingkup IMO. Ini termasuk masalah pertanggungjawaban dan kompensasi yang terkait dengan pengoperasian kapal, termasuk kerusakan, polusi, klaim penumpang, dan pemindahan bangkai kapal.
Sidang IMO LEG juga membahas isu pelaut, termasuk perlakuan yang adil terhadap pelaut, dan isu terkait kegiatan yang melanggar hukum di laut yang dapat mempengaruhi keselamatan bernavigasi.
(fdl/fdl)