Organisasi Maritim Internasional (IMO) mengadopsi pedoman penanganan penelantaran pelaut yang sudah diinisiasi Indonesia sejak 2020 bersama China dan Filipina. Hal tersebut berlangsung pada Sidang 110th Legal Committee di Markas Besar IMO di London, Inggris.
Duta Besar RI untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh negara anggota IMO terhadap adopsi pedoman tersebut.
"Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan pelaut," kata Desra dikutip dari Antara, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan data bersama IMO dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), selama beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal niaga di berbagai pelabuhan di dunia memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah.
Inisiatif pembentukan pedoman penanganan kasus penelantaran merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.
"Pelaut Indonesia tidak hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri. Pada masa pandemi COVID-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang memerlukan perhatian khusus," katanya.
Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak. Belajar dari pengalaman tersebut, pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut.
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah yang hadir sebagai delegasi Indonesia mengatakan terkait dengan inisiasi Indonesia terhadap pedoman yang diadopsi IMO pada sidang IMO LEG tersebut, merupakan bentuk konkret dan peran aktif Indonesia sebagai anggota Dewan IMO Kategori C dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di dunia maritim internasional.
"Bukan hal yang mudah tentunya untuk menginisiasi pedoman di IMO yang beranggotakan banyak negara maritim tersebut," ungkapnya.
(fdl/fdl)