Aparatur sipil negara (ASN/PNS) coba pantau rekening masing-masing seharian ini karena kemungkinan tunjangan hari raya (THR) sudah cair. Pemerintah sudah siapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk THR PNS 2023 termasuk TNI/Polri dan pensiunan.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan kementerian/lembaga mulai hari ini sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan THR PNS.
"Insya Allah mulai hari ini sudah bisa diajukan pencairan untuk THR. Sepanjang dimintakan hari ini sampai dengan siang hari, akan cair di hari ini. Tetapi kalau diajukannya sudah sore, maka akan cair esok hari," kata Tri kepada detikcom, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan THR PNS sudah bisa dicairkan mulai 4 April 2023.
Komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
THR PNS 2023 diberikan kepada aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sebanyak 1,8 juta pegawai, lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang. Pencairan dilakukan secara bertahap bahkan mungkin sampai habis Lebaran.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah dalam menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR secepatnya. Hal itu untuk memastikan agar pencairan THR PNS daerah juga bisa serentak dengan pusat setidaknya H-10 Lebaran.
"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Simak juga Video 'Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!':