Impor KRL Bekas Jepang Selesai Diaudit, 'Bola' Kini di Tangan Luhut

Impor KRL Bekas Jepang Selesai Diaudit, 'Bola' Kini di Tangan Luhut

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 04 Apr 2023 15:56 WIB
PT KCI yang mengelola KRL Jabodetabek terancam kekurangan armada. Pasalnya, izin impor KRL yang diajukan PT KCI terganjal di Kementerian Perindustrian.
Bentuk KRL yang mau diimpor dari Jepang/Foto: Dok. Jreast.co
Jakarta -

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit terhadap kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang yang rencananya akan diimpor oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Hasil audit tersebut pun telah diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. Ia mengatakan, laporan tersebut telah diserahkan sebagai bahan pengambilan keputusan atas rencana impor tersebut.

"Laporan sudah saya serahkan ke Kemenko Marves sebagai bahan pengambilan keputusan," kata Ateh saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai hasil audit tersebut, Ateh enggan membeberkannya. Pasalnya, ia menyebut laporan tersebut memiliki poin-poin pembahasan yang cukup panjang dan sulit disampaikan secara ringkas.

"Panjang. Makanya saya nggak bisa jelasin, banyak poinnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, saat ditanya apakah BPKP merekomendasikan rencana impor KRL bekas tersebut, Ateh menolak untuk berkomentar banyak. Namun ia mengakui kalau pihaknya kurang merekomendasikan rencana tersebut untuk dilakukan.

"Iya (kurang merekomendasikan). Tapi saya, tanyanya ke sana (Kemenko Marves), bukan ke kita (BPKP)," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, acana impor ini dikeluarkan dikarenakan 10 rangkaian KRL pada tahun ini audah tidak layak untuk dioperasikan sehingga harus pensiun. Sementara itu pada 2024 ada 19 rangkaian lagi yang harus pensiun.

Oleh sebab itu kereta bekas dari Jepang diperlukan sebagai solusi sementara. Namun rencana impor itu masih terganjal karena pemerintah mendorong diambil dari industri dalam negeri.

Pemerintah pun sudah menunjuk BPKP sebagai auditor impor KRL bekas Jepang. Proses tersebut pun ditargetkan berjalan selama 10 hari. Dari hasil tersebut, pemerintah akan memutuskan apakah rencana impor tersebut jadi dilaksanakan atau tidak.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang beberapa waktu lalu menjelaskan, dari hasil audit akan diputuskan perlu impor KRL bekas Jepang atau cukup rehabilitasi yang ada (retrofit).

"Pertama audit mana yang kita retrofit mana harus kita impor, semua dasarnya audit. Yang kedua kita akan diputuskan akan melihat dan lebih mempersehat perusahaan," ujar Agus usai rapat di kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Selain itu, menurut Agus, ada kemungkinan juga dua opsi tersebut berjalan bersamaan. Hasil audit dari BPKP itu juga akan menentukan berapa yang akan diimpor atau berapa KRL lama yang direhabilitasi.




(zlf/zlf)

Hide Ads