Dalam paparannya, terlihat beberapa keistimewaan yang didapatkan nelayan kecil dalam kebijakan PIT ini. Di antaranya:
1. Bebas menangkap ikan sesuai dengan zina penangkapan ikan teratur
2. Bebas dari pungutan
3. Perizinan berusaha hanya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pemenuhan standar
4. PNBP yang diperoleh negara digunakan untuk pemberdayaan nelayan kecil (Kampung nelayan maju, sarana dan prasarana, dan lainnya).
Sebagai informasi, yang dimaksud nelayan kecil dalam PP Nomor 1 tahun 2023 adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya ada pengembangan ekonomi lokal, salah satunya dengan mewajibkan nahkoda dan anak buah kapal dari masyarakat setempat sesuai dengan domisili. Lalu ada pemanfaatan data saintifik. Selanjutnya ada Dukungan reformasi tata kelola hulu-hilir dan sistem pemantauan.
"Kita menggunakan aplikasi E-PIT, Penangkapan Ikan Terukur Elektronik, yang sudah diberlakukan sejak 1 januari 2023 khususnya untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi dan pada saat waktunya semua ketentuan terkait PIT ini diberlakukan, E-PIT juga menjadi sistem informasi yang mengelola atau menjadi platform di dalam pelaksanaan kebijakan perikanan terukur ini," paparnya.
Lebih lanjut, nantinya setelah PIT ini diberlakukan, maka semua kapal wajib mengaktifkan SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Perikanan). Tidak hanya kapal yang izinnya dikeluarkan oleh kementerian, tetapi bagi kapal yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah juga wajib mengaktifkan SPKP dengan masa peralihan 1 tahun ke depan.
Terakhir yaitu pembagian kuota. Terkait pembagian kuota, Ukon pastikan pelaku usaha existing, nelayan kecil, dan nelayan lokal akan menjadi prioritas utama dalam pemberian kuota. Sebagai informasi, hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus menggodok aturan turunan dari PP Nomor 11 tahun 2023. Aturan turunan tersebut nantinya akan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen).
(fdl/fdl)