Ini Poin Penting Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Bikin Nelayan Happy?

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 04 Apr 2023 16:54 WIB
Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA
Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furkon mengatakan kebijakan PIT ini akan memberikan manfaat bagi aspek keberlanjutan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.

Beleid ini berisi beberapa poin penting yang dibahas. Pertama terkait dengan kuota penangkapan ikan. Adanya kuota penangkapan ikan dilakukan untuk menjamin agar pemanfaatan sumber daya ikan ini sesuai dengan daya dukung perikanan.

Kedua, terkait dengan zona penangkapan ikan. Adanya zona penangkapan ikan ditujukan untuk pemerataan kesejahteraan penduduk pesisir serta nelayan-nelayan di wilayah sekitar. Menurut Ukon, pemanfaatan sumber daya perikanan masih belum merata di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan).

"Sumber dayanya begitu tersebar, namun mungkin manfaat ekonomi masih tumbuh di lokasi-lokasi tertentu. Diharapkan ada distribusi pembangunan yang merata di setiap zona," kata Ukon dalam Bincang Bahari, di Kantor KKP, Selasa (4/4/2023).

"Dan yang paling penting, tidak hanya ikan itu ditangkap kemudian di daratkan di masing-masing zona, tetapi yang pertama adalah bisa memberikan multiplier effect yang optimal bagi perekonomian dan bagi masyarakat lokal di masing-masing zona tersebut," tambahnya.

Ketiga, salah satu hal penting yang diatur adalah terkait pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan. Keempat, terkait jumlah optimum kapal yang diharapkan akan patuh terhadap semua ketentuan yang berlaku.

Kelima, terkait penarikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi. Penarikan PNBP pascaproduksi dilakukan untuk menjamin pemerataan keadilan dan atas sumber daya alam yang digunakan masuk ke dalam penerimaan negara. Nantinya pendapatan tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan, terutama di sektor perikanan.

Keenam, adanya sinergi antarsektor, mau dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, ataupun dari hulu ke hilirnya.

Selain itu, terdapat enam prinsip utama dalam pengaturan PIT. Mulai dari keberlanjutan ekologi yang menjadi fundamental dalam penetapan penangkapan ikan berbasis kuota, lalu ada juga perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil.

"Di mana nelayan kecil ini mendapat berbagai keistimewaan di dalam tata kelola perikanan kita," tutur Ukon.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork