Perpu KEK Batam, Bintan dan Karimun Segera Diterbitkan

Perpu KEK Batam, Bintan dan Karimun Segera Diterbitkan

- detikFinance
Rabu, 30 Agu 2006 18:21 WIB
Jakarta - Pemerintah akan segera menerbitkan perpu terkait penunjukan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perpu itu akan dijalankan sambil menunggu UU khusus untuk KEK.Hal tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dan Kepala BKPM M Lutfhi usai rapat lajutan tentang KEK yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2006). Rapat juga dihadiri oleh Menko Perekonomian Boediono dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.Ismeth menjelaskan, investor khususnya asing kini tengah menantikan adanya payung hukum terkait pembentukan KEK. Dan hal itu sudah direspons oleh Departemen Hukum dan HAM yang tengah menggodok UU dengan berdasarkan UU 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas."Atas dasar itu dibikin UU khusus untuk kawasan ekonomi khusus untuk Batam, Bintan dan Karimun. Jadi sudah mulai dikerjakan," jelas Ismeth.Namun sebelum UU dirampungkan, sebuah perpu terlebih dahulu akan diterbitkan. "Tapi nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan Komisi VI DPR," tambahnya."Saya tambahkan, memang tujuan untuk memberikan daya tarik khusus. Batam Bintan dan Karimun dalam satu bulan di bawah perpu. Itu dimungkinkan sebagai bagian pasal yang diberikan UU FTZ agar bisa menentukan kawasannya. Jadi tidak ada yang kelauar dari UU 36/2000 tersebut," imbuh Lutfhi.Menurut Lutfi, BBK nantinya akan menerapkan sistem Free Trade Zone (FTZ) minus konsumsi. Artinya, bahan konsumsi untuk sektor tembakau, alkohol dan otomotif tetap dikenakan pajak.Sementara Ismeth menambahkan, penunjukan BBK sebagai KEK adalah dalam rangka mengkoordinasikan pengelolaan kawasan tersebut."Instansi terkait yang ada berkaitan di situ berada di bawah koordinasi badan pengelola kawasan. Semua dalam satu kesatuan dalam koordinasi badan pengelola kawasan. Begitu juga kewenangan-kewenangan perizinan yang semula diurus di Jakarta, akan diselesaikan di daerah," ujarnya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads