Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan Central Japan Railway Co (JR Tokai) untuk ganti rugi kepada enam karyawan termasuk pengemudi atau masinis Tokaido Shinkansen pada 27 Maret. Sebab, perusahaan tidak memberikan libur atau cuti yang mereka minta.
Dikutip dari Asahi Shimbun, Rabu (5/4/2023), pengadilan memerintahkan JR Tokai untuk membayar penggugat dengan total 540.000 yen (US$ 4.130) atau Rp 61,9 juta (kurs Rp 15.000).
Dengan putusan itu berarti perusahaan gagal memenuhi tugasnya seperti yang diatur dalam kontrak kerja dalam menjalankan sistem cuti tahunan berbayar. Sementara, JR Tokai mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam konferensi pers usai putusan, Kazuki Kinoshita, salah satu penggugat dan pengemudi Shinkansen, menyatakan putusan ini penting sekali bagi pekerja.
"Keputusan tersebut sekali lagi menegaskan pentingnya hak pekerja untuk mengambil cuti tahunan berbayar," katanya.
Dijelaskan, dalam Undang-undang Standar Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemberi kerja harus memberikan cuti tahunan berbayar kepada karyawan pada hari mereka ingin mengambilnya. Namun, juga disebutkan bahwa pemberi kerja dapat mengubah hari libur karyawan mereka hanya jika hari itu mengganggu operasi bisnis normal.
Menurut keputusan, anggota kru JR Tokai diharuskan oleh peraturan ketenagakerjaan perusahaan dan peraturan lainnya untuk menyerahkan permintaan pada tanggal 20 tiap bulan untuk mengambil cuti di bulan berikutnya.
Namun, perusahaan tidak memutuskan apakah karyawan benar-benar dapat mengambil cuti berbayar yang mereka minta hingga lima hari sebelum hari tersebut.
(acd/ara)