Driver Ojol Tak Dapat THR, Gojek Buka Suara Singgung Insentif

Driver Ojol Tak Dapat THR, Gojek Buka Suara Singgung Insentif

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 05 Apr 2023 20:45 WIB
Driver Gojek
Ilustrasi driver Gojek.Foto: dok. Istimewa

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya heboh soal para mitra ojek online yang disebut-sebut berhak mendapatkan THR dari perusahaannya. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker menyebut hubungan kerja kemitraan tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

"Karena THR Keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," tulis Kemnaker dalam sebuah pengumuman yang diunggah di akun media sosial resmi dilihat detikcom, Senin (3/4/2023).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, para driver ojol dan taksi online yang menjalin hubungan kerja dalam bentuk kemitraan tidak masuk ke dalam kriteria pekerja yang mendapatkan THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya sesuai SE (Surat Edaran) THR. Driver online kan kemitraan, kalau kemitraan ya berarti di luar hubungan kerja yang terdapat dalam SE THR," kata Indah.

"Tapi kita tidak bilang juga kemitraan tidak akan dapat," ujarnya, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun surat edaran yang dimaksud ialah Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini diterbitkan pada 27 Maret 2023.


(hns/hns)

Hide Ads