Menaker Jelaskan soal Driver Ojol Nggak Dapat THR

Menaker Jelaskan soal Driver Ojol Nggak Dapat THR

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 03 Apr 2023 16:58 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kekecewaan merebak di kalangan para sopir ojek online (ojol) dan taksi online. Pasalnya, para pekerja ini termasuk ke dalam golongan pekerja yang tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, salah satu syarat memperoleh THR ialah para pekerja yang memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara driver transportasi online ini tergolong ke dalam mitra.

"Kalau mitra Gojek kan tidak ada hubungan kerja ya. Itu kan kemitraan, yang mendapatkan THR itu yang ada hubungan kerja," kata Ida, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Ida mengimbau kepada para pekerja yang memiliki masalah terhadap pemberian THR untuk dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan THR. Di sana, pihaknya akan menyediakan layanan konsultasi dan membantu penyelesaian permasalahan tersebut.

"Saya kira kita sudah punya Posko Pengaduan THR. Temen-temen yang mengalami tidak dibayar THR-nya saya kira bisa mengadu ke posko yang ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hal ini pun ditegaskan kembali oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri. Indah mengatakan, para driver ojol dan taksi online yang menjalin hubungan kerja dalam bentuk kemitraan tidak masuk ke dalam kriteria pekerja yang mendapatkan THR.

"Pokoknya sesuai SE (Surat Edaran) THR. Driver online kan kemitraan, kalau kemitraan ya berarti di luar hubungan kerja yang terdapat dalam SE THR," kata Indah.

"Tapi kita tidak bilang juga kemitraan tidak akan dapat," ujarnya.

Adapun surat edaran yang dimaksud ialah Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini diterbitkan pada 27 Maret 2023.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya informasi soal para driver transportasi online yang tidak mendapat THR ini tertuang ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam sebuah pengumuman yang diunggah di akun media sosial resmi dilihat detikcom, Senin (3/4/2023).

"Karena THR Keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," tulis Kemnaker dalam unggahan tersebut.

Adapun pembayaran THR menurut aturannya paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Hari Raya Lebaran. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April, maka seharusnya sejak tanggal 15 April 2022 THR sudah dibayarkan.

Kemnaker sudah menegaskan pencairan THR tidak boleh dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"THR tahun ini wajib diberikan full (penuh). Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idul Fitri," ungkap Indah Anggoro Putri.




(zlf/zlf)

Hide Ads