Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pajak. Untuk kamu yang ingin tahu informasi mengenai pajak secara utuh, yuk simak pembahasan di bawah ini sampai habis!
Pajak Adalah
Dikutip dari Modul Ekonomi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan oleh Yanti Herlinawati, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib warga negara, bisa sebagai pribadi atau badan. Pajak ana digunakan oleh negara untuk melakukan pembangunan dan mengatur jalannya rida ekonomi.
Berikut ini adalah definisi pajak dari beberapa ahli:
1. Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, Pajak adalah iuran wajib (berupa uang atau barang) yang dipungut oleh penguasa, berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
2. Prof.S.I. Djajadiningrat
Pengertian pajak menurut Prof.S.I. Djajadiningrat merupakan suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan, kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Tetapi bukan sebagai hukuman, serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, mendefinisikan pajak sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara, untuk membiayai pengeluaran rutin. Sementera surplusnya digunakan untuk public saving, sebagai sumber utama untuk membiayai public investment.
4. Menurut Undang-undang No 28 Tahun 2007
Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, arti pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi Pajak
Penarikan pajak dari masyarakat untuk negara dapat berfungsi untuk beberapa hal. Berikut adalah beberapa fungsi pajak:
1. Fungsi Mengatur (Regulated)
Pajak memiliki fungsi untuk mengatur serta melaksanakan kebijakan dari sebuah negara. Pajak berfungsi dalam mengatur segala hal dalam bidang ekonomi dan sosial.
Fungsi pajak dalam mengatur tertuang dalam berbagai hal, seperti:
- Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak digunakan untuk menghambat inflasi.
- Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misalnya kebijakan pajak barang ekspor 0%.
- Pajak berfungsi dalam menarik dan mengatur dana investasi.
2. Fungsi Pemerataan (Distribution)
Pajak juga berfungsi sebagai distribusi pemerataan yang dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Fungsi pajak ini untuk pemerataan pendapatan di kalangan masyarakat.
3. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Fungsi anggaran berarti pajak sebagai sumber pemasukan uang negara. Uang dari pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, perluasan lapangan kerja, dan membayar gaji aparat negara.
Manfaat Pajak
Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat akan memberikan banyak sekali manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan negara. Berikut adalah beberapa manfaat pajak:
- Untuk membayar gaji aparat negara seperti TNI dan Polisi.
- Membiayai pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, terminal, bandara, pasar, dan lain sebagainya.
- Membiayai alat keamanan negara.
- Memberikan subsidi untuk rakyat.
Karakteristik Pajak
Pajak juga memiliki sejumlah karakteristik yang melekat. Berikut ini adalah beberapa karakteristik pajak:
- Iuran wajib warga negara.
- Bersifat memaksa.
- Dipungut berdasarkan aturan Undang-Undang.
- Pajak dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Jenis-jenis Pajak
Pajak sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis, berdasarkan sifatnya, sasarannya, dan siapa yang memungut. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak:
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
- Pajak langsung, yaitu pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar pihak tertentu yang dapat dilimpahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Sasarannya
- Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
- Pajak objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Siapa yang Memungut
- Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak, dan Bea Cukai.
- Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pembahasan sebelumnya menekankan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan dan penerimaan negara. Pajak digunakan untuk kepentingan umum dan membiayai pengeluaran negara.
Namun, negara tidak hanya mendapatkan pemasukan dari pajak saja. Ada berbagai hal lain yang bisa menjadi sumber bagi negara untuk mencari pendapatan, di antaranya:
- Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah.
- Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya.
- Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah.
- Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Penerimaan dari pengelolaan barang milik negara.
- Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak negara.
Nah, itulah dia pembahasan lengkap mengenai pajak, mulai dari pengertian, fungsi, manfaat, karakteristik, jenis, dan penerimaan bukan pajak. Dapat disimpulkan bahwa pajak adalah hal penting bagi negara sehingga sebagai warga negara yang baik perlu taat bayar pajak.
Simak Video "Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%"
(fds/fds)