Hampir 15 Ribu Bal Pakaian Impor Bekas Rp 118 M Dimusnahkan Sepanjang Maret

Hampir 15 Ribu Bal Pakaian Impor Bekas Rp 118 M Dimusnahkan Sepanjang Maret

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 06 Apr 2023 16:25 WIB
Tanpa Ampun, Mendag Zulhas Bakar Ribuan Bal Baju Bekas Impor Ilegal
Ribuan Bal Baju Bekas Impor Ilegal Dibakar/Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan hampir 15 ribu bal pakaian bekas impor dengan taksiran nilai Rp 118 miliar sepanjang Maret 2023.

"Maret 2023. Operasinya dari bulan ini," kata Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Adapun rinciannya, pertama yakni pemusnahan pakaian bekas impor di Pekanbaru 730 bal senilai Rp 10 miliar. Kemudian ada pemusnahan 824 bal pakaian bekas di Sidoarjo Rp 11 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pemusnahan sebanyak 7.580 bal pakaian di Cikarang dengan nilai Rp 80 miliar. Terakhir, pemusnahan pakaian 5.800 bal di Batam dengan taksiran nilai Rp 17 miliar.

Sementara itu, Kasubdit 1 Indag Dittipideksus Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan oleh pihaknya di beberapa daerah menyangkut para importir penyedia baju bekas impor ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Salah satunya di Polda Metro Jaya sudah ada tersangka, tapi kami tidak hafal karena bukan kami yang menangani. Sedangkan di Bareskrim sendiri bersama-sama dengan Bea cukai tersangkanya sendiri masih dalam sidik karena posisinya kita temukan barang di gudang. Dan gudang tersebut antara pemilik barang dengan pemilik gudang berbeda. Sehingga penetapan tersangkanya masih didalami," terangnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut di beberapa daerah juga sudah ditetapkan sejumlah tersangka dan diproses secara penuh oleh kepolisian daerah setempat. Dalam hal ini, total ada sebanyak 12 titik daerah.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah melarang impor pakaian dan sepatu bekas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan tersebut, disebutkan juga barang yang dilarang impor, termasuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

Simak Video '3 Orang Ditangkap Terkait Status 'Baju Bekas Dibawa Pulang'':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads