Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan sejak dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah terjadi kenaikan kasus kecelakaan kendaraan bermotor. Dia menyebutkan hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak kepolisian kepada Jasa Raharja.
Rivan menyebutkan masyarakat yang mengalami kecelakaan bisa melakukan klaim dengan mudah.
"Cara klaim itu mudah, sekarang sudah pakai mobile service. Jadi di rumah sakit kalau diinput sebagai korban kecelakaan maka langsung ada notifikasi ke Jasa Raharja," kata dia dalam acara Ngopi BUMN, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah notifikasi masuk, maka pihak Jasa Raharja akan memeriksa jenis kecelakaan yang terjadi. "Apakah kecelakaan tunggal atau bukan, nah baru muncul klaim seperti apa yang dibayarkan," jelasnya.
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Nilai Santunan Kecelakaan Penumpang
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
(kil/eds)