Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura di Bali. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Peraturan itu telah diteken pada 5 April 2023 di Jakarta. Nantinya, kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali terdiri dari pariwisata dan industri kreatif.
"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali," bunyi pasal 1 peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, KEK Kura Kura Bali memiliki luas 498 ha yang terletak di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Kawasan ini akan berbatasan dengan beberapa wilayah, yaitu:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Selat Badung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung.
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali meliputi pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sebelumnya diberitakan, dengan adanya KEK Kura Kura Bali ini diharapkan bisa menjaring investasi Rp 104 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat berkunjung ke lokasi proyek KEK Kura Kura Bali.
"Kunjungan ini adalah untuk melihat KEK Kura-kura Bali yang sudah diputuskan pemerintah menjadi kawasan ekonomi khusus dan sedang berproses, oleh karena itu harapannya total investasi yang bisa dicapai sekitar Rp 104 triliun dalam 30 tahun ke depan," kata Airlangga, dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023) lalu.
Airlangga memperkirakan kawasan tersebut hingga 2052 mampu menyerap 99 ribu tenaga kerja. Untuk jangka 5 tahun pertama diprediksi mampu mendatangkan investasi Rp 12 triliun dan membuka 5 ribu lapangan kerja.
Selain itu dia menargetkan KEK Kura-kura dapat menjadi wisata yang dicari wisatawan multinegara, dengan efek ganda mencapai 1,8 kali lipat. Ia mengambil contoh Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang memiliki kawasan industri dengan penyerapan investasi Rp 17 triliun dalam 3 tahun.