Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Restu tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Peraturan tersebut diteken pada 5 April 2023. Pada pasal 5 ayat 1 disebutkan Dewan Nasional KEK akan menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah aturan ini berlaku.
Sebagai informasi, aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, yang berarti sudah berlaku mulai 5 April 2023. Jika badan usaha sudah dipilih, ia ditargetkan dapat melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali dalam 36 bulan alias 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku," bunyi pasal 6 ayat 1 PP Nomor 23 tahun 2023.
Adapun kesiapan operasi yang dimaksud yaitu kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi.
Jika sudah mulai dibangun, nantinya Dewan Nasional KEK akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali. Apabila berdasarkan evaluasi setelah jangka waktu pembangunan KEK Kura Kura Bali masih belum siap beroperasi, maka Dewan Nasional KEK akan melakukan beberapa hal.
1. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
2. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
3. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun.
Lalu, jika sudah diberi tambahan waktu untuk membangun tetapi masih belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional KEK akan memberikan perpanjangan waktu pembangunan paling lama 3 tahun.
Apabila sesudah diberikan waktu tambahan 3 tahun masih belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK akan mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK Kura Kura Bali kepada presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
(hns/hns)