1. Tidak Mendukung Industri Lokal
Pertama, rencana impor KRL bekas dinilai tidak mendukung perkembangan industri perkeretaapian nasional. Seto mengungkapkan dalam aturan di Kementerian Perhubungan, pengadaan KRL harus memenuhi spesifikasi teknis berupa pengutamaan penggunaan produk dalam negeri.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri telah menetapkan persyaratan umum pengadaan kereta berkecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus memenuhi spesifikasi teknis yang salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri," papar Seto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Fokus Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kemudian menurutnya Kementerian Perdagangan juga sudah menolak permohonan impor KRL bekas dengan alasan tegas fokus pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Kedua Kemendag juga sudah berikan tanggapan terkait permohonan dispensasi impor KRL yang tidak baru yang menyatakan pemrohonan dispensasi ini tidak bisa dipertimbangkan karena fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan subtitusi impor melalui gerakan P3DN," lanjut Seto.
Lebih lanjut Seto memaparkan BPKP mengutip Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 dan kebijakan Kementerian Pedagang soal kebijakan dan pengaturan impor dijelaskan barang bukan baru atau bekas yang bisa diimpor ke Indonesia, salah satunya adalah barang yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri.
Bersambung ke halaman selanjutnya.