Cek! Rincian Biaya Haji Pada 14 Embarkasi dan Penjelasan Lengkapnya

Cek! Rincian Biaya Haji Pada 14 Embarkasi dan Penjelasan Lengkapnya

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 07 Apr 2023 04:58 WIB
Calon jemaah haji asal Jateng dan DIY siap berangkat di Asrama Haji Donohudan Boyolali
Ilustrasi.Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom

Kesembilan: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam digunakan untuk biaya:
a. penerbangan
b. akomodasi
c. konsumsi
d. transportasi
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
f. pelindungan
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi
h. pelayanan keimigrasian
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya
j. dokumen perjalanan
k. biaya hidup (living cost)
1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
m.pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
n. pengelolaan BPIH

Kesepuluh: Besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesebelas: Besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.

Keduabelas: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesebelas ditetapkan oleh Menteri Agama.

ADVERTISEMENT

Ketigabelas: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Keempatbelas: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023


(hns/hns)

Hide Ads