Adanya peraturan yang melarang truk sumbu tiga bagi industri air minum dalam kemasan (AMDK) beroperasi selama momen lebaran 2023, berpotensi menyebabkan terjadinya kelangkaan air minum galon di masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah pernah mengeluarkan peraturan serupa pada tahun 2008, 2011, 2012, dan 2016. Pada saat-saat itu, masyarakat di kawasan Jakarta, Tangerang, Depok, Bandung, dan wilayah Pulau Jawa lainnya mengalami kelangkaan AMDK. Sebab, distribusi AMDK sangat bergantung pada penggunaan kendaraan berukuran besar dengan jenis yang menggunakan di atas 3 sumbu roda.
Bahkan, pada tahun 2008, kelangkaan air galon masih terjadi sampai satu bulan setelah Lebaran. Menurut penjelasan dari perusahaan AMDK, hal itu disebabkan karena kekosongan yang sempat terjadi pada jalur jalur distribusi tidak dapat terisi atau tergantikan dengan cepat mengingat alur distribusi yang melibatkan banyak pihak mulai dari distributor, agen dan sebagainya sampai mencapai konsumen akhir. Begitu pun dalam hal kemasan galon, pengembalian botol kosong dari konsumen sampai ke pabrik melalui beberapa mata rantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain langka, harga AMDK juga mengalami kenaikan pada saat-saat tersebut. Pada 2011, produsen AMDK mengaku kesulitan mendistribusikan produknya secara maksimal karena pembatasan operasi truk berat mulai H-4 hingga H+1 Lebaran. Sementara, kebutuhan air minum kemasan di Jakarta dan sekitarnya setiap hari mencapai 16 juta liter, di mana sekitar 70 persen berbentuk kemasan galon.
Pada 2017 hingga 2022, Kementerian Perhubungan akhirnya menjadikan angkutan AMDK itu ke dalam pengecualian pelarangan karena menganggapnya sebagai barang strategis. Saat itu, kelangkaan pasokan AMDK tidak terjadi lagi di masyarakat.
Akan tetapi, tahun ini pemerintah kembali melarang truk sumbu 3 bagi industri AMDK untuk beroperasi. Dikhawatirkan, kelangkaan AMDK galon seperti yang terjadi pada tahun 2016 dan sebelumnya bisa terjadi lagi dan masyarakat harus bersiap-siap kesulitan mendapatkan air minum kemasan ini.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tidak setuju dengan wacana kebijakan pembatasan angkutan logistik pada saat momen Lebaran hanya karena alasan kemacetan. BPKN menilai justru dengan adanya pelarangan tersebut, masyarakat akan dibuat menderita karena terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen lebaran tersebut.
"Nggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Seharusnya tradisi keagamaan ini kan harus disupport bukan dihalang-halangi. Malah pemerintah seharusnya bukan melarang tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety," ujar Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (9/4/2023).
Bersambung ke halaman selanjutnya.