Masih Masa Percobaan Bisa Dapat THR? Ini Jawaban Kemnaker

Masih Masa Percobaan Bisa Dapat THR? Ini Jawaban Kemnaker

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 11 Apr 2023 05:00 WIB
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya
Ilustrasi THR.Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Pemerintah menetapkan THR keagamaan untuk karyawan paling lambat cair H-7 hari raya. Nah, mereka yang menerima THR adalah karyawan dengan kerja minimal 1 bulan.

Bagaimana dengan yang masih probation alias masa percobaan, apakah bisa dapat THR?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam akun Instagram @kemnaker menjelaskan masa percobaan hanya dapat disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWT), dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerja/buruh yang masih dalam probation berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya," dikutip dari akun @kemnaker, Selasa (11/4/2023).

Berapa besar THR proporsional bagi mereka yang masih dalam masa percobaan? Cara menghitungnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah. Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam pasa 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2006 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, yang paling penting diperhatikan perusahaan adalah THR tidak boleh di cicil, apalagi tidak dibayarkan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Jika berani melanggar maka sejumlah sanksi menanti. Mulai diawali oleh teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi.

Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.

"Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha," terang Ida.

Simak Video: Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads