Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud Md menegaskan tetap akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan. Menurutnya tugas Komite TTPU dengan Satgas berbeda.
"Kalau komite itu permanen mengikuti jabatan. Satgas itu menangani kasus ini, kasus ini. Beda, karena komite itu mengurusi semuanya, institusi. Sedangkan Satgas ini hanya yang menyangkut bea dan cukai (Kemenkeu)," jelasnya kepada awak media, di DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Pernyataan itu menanggapi Komisi III yang menilai tidak diperlukan adanya Satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal di Kemenkeu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan lebih baik tindak lanjut dilakukan tetap oleh Komite TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap sebenarnya Satgas itu nggak perlu, kan ada komitenya sudah ada. Komite inilah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang menjadi pertanyaan dalam transaksi di PPATK," ungkapnya.
Ia juga menyebut, bahwa adanya Satgas hanya untuk buang-buang waktu saja. Lebih baik, menurutnya memaksimalkan tugas dari Komite TPPU untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun.
"Jadi sebenarnya Satgas nggak perlu itu buang-buang waktu karena sistemnya sama strukturnya sama ya buat apa? Mendingan itu (Komite TTPU) aja sekarang dimaksimalkan untuk mendapatkan hasil daripada laporan analisa PPATK kepada Kemenkeu," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahfud MD sebagai Ketua Komite TPPU memutuskan untuk membentuk tim gabungan (satgas) guna menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilibatkan.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," kata di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Mahfud menyebut tim gabungan atau satgas melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkopolhukam.
Simak Video 'Benny Harman Minta Bentuk Satgas Independen Usut Transaksi Rp 349 T':