Cara Hitung THR untuk Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Cara Hitung THR untuk Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 12 Apr 2023 04:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR.Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Lebaran sebentar lagi, para karyawan pun sedang menanti THR. Perlu diingat, THR keagamaan diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan, dan tidak boleh dicicl.

Selain itu, pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat H-7 jelang hari raya. Berikut ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan simulasi menghitung THR bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun

Berikut simulasinya dikutip dari Instagram @kemnaker:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh

Masa kerja: 6 bulan

ADVERTISEMENT

Upah sebulan: Rp 5.000.000

Penghitungan menggunakan proporsional dengan rumus: Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Hitungannya adalah: 6/12 x Rp 5.000.000

THR yang diperoleh sebesar Rp 2.500.000


Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mewanti-wanti THR tidak boleh di cicil, apalagi tidak dibayarkan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Jika berani melanggar maka sejumlah sanksi menanti. Mulai diawali oleh teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi.

Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.

"Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha," tegas Ida.

Simak juga Video: Viral BNN Tasikmalaya Minta Jatah THR ke PO Bus

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads