Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal jelang Lebaran. Tawaran semakin marak karena tahu masyarakat mendapat tunjangan hari raya (THR) atau banyak pengeluaran sehingga butuh pinjaman.
"Waspada tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal jelang Lebaran. Menjelang Lebaran, tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal biasanya semakin marak di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan THR atau membutuhkan pinjaman," tulis pengumuman resmi di @ojkindonesia, Rabu (12/4/2023).
Jangan sampai terjebak pada investasi atau penawaran pinjaman online dengan syarat sangat mudah, hingga proses cepat namun tidak berizin (ilegal) karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK meminta agar masyarakat selalu ingat 2L yakni legalitas dan logis. Legalitas artinya cek terlebih dahulu izin perusahaan yang menawarkan investasi dan logis maksudnya cek keuntungan yang ditawarkan harus masuk akal.
Masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online melalui layanan kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
(aid/zlf)