Komwasjak: Nggak Ada Cerita DJP Keluar dari Kemenkeu, Risikonya Lebih Tinggi!

Komwasjak: Nggak Ada Cerita DJP Keluar dari Kemenkeu, Risikonya Lebih Tinggi!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 12 Apr 2023 14:10 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Ketua Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi bicara soal wacana pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, usulan ini nampaknya tidak mungkin untuk dilakukan.

Amien mengatakan Komwasjak belum membahas sama sekali terkait wacana ini. Belum ada rekomendasi resmi dari Komwasjak soal isu pemisahan DJP dengan Kementerian Keuangan.

Namun, Amien pribadi pernah mengikuti diskusi soal pemisahan DJP beberapa tahun lalu. Menurutnya, dari hasil diskusi yang diikutinya, Amien menyimpulkan bahwa DJP akan sangat berisiko bila dipisahkan dari Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komwasjak belum mempelajari yang soal usulan pemisahan DJP. Saya pribadi, mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu ikut diskusi dengan teman-teman DJP, dengan konsultannya saya ikut diskusi. Kesimpulannya saya nggak ada cerita DJP keluar dari Kemenkeu, karena risikonya akan lebih tinggi," ujar Amien ditemui di Kampus Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, saat ini personel DJP masih terlindungi oleh negara lewat Kementerian Keuangan. Dia menilai ada risiko DJP bisa 'ditunggangi' oleh sekolompok kepentingan bila berdiri sendiri.

ADVERTISEMENT

"Sekarang ini DJP, personel-personel di situ bisa dilindungi Menteri Keuangan. Kalau keluar dari DJP nggak ada yang melindungi, habis mereka. Dihabisi sama yang punya power yang lain," kata Amien.

Amien menegaskan kebijakan memisahkan DJP harus dilihat secara mendalam, bahkan diperhitungkan juga masalah psikologis politik di Indonesia. Dia meminta semua pihak jangan hanya membanding-bandingkan kebijakan Indonesia dengan negara lain.

"Kan analisis begitu kita harus betul-betul paham Indonesia, ini Indonesia, jangan kebanyakan bandingin sama negara yang sudah maju. Negara lain yang sudah maju itu how's the power play itu berbeda dengan yang di Indonesia," sebut Amien.

Lihat juga Video 'Sri Mulyani Tegaskan Kemenkeu Tindaklanjuti Surat PPATK':

[Gambas:Video 20detik]



Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah bicara soal pemisahan DJP di halaman berikutnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah sempat buka suara soal usulan pemisahan DJP dengan Kementerian Keuangan. Maruf Amin bilang kedudukan DJP di Kemenkeu memang sedang dikaji, apakah perlu dipisah atau tidak.

"Begini, masalah kedudukan Ditjen Pajak itu sekarang sedang dikaji secara komprehensif kita tunggu hasilnya seperti apa. Manfaatnya, kebaikannya, dan segalanya," ujar Maruf Amin dalam pernyataan video dikutip dari kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Senin (20/3/2023) yang lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan apapun hasil kajian yang dihasilkan, menurutnya Ditjen Pajak harus makin transparan dan dapat melakukan peningkatan pungutan pajak secara signifikan.

"Cuma yang pasti, apapun hasilnya nanti pertama itu lebih transparan. Transparansi itu mesti jalan. Kedua harus ada peningkatan. Ketiga penting sekali itu tax ratio-nya masih rendah itu ada naik. Itu saya kira," jelas Maruf Amin.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Golkar Bambang Soesatyo belum lama ini menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seharusnya dipisah. Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Menurutnya, usulan pemisahan DJP Kemenkeu menjadi institusi yang berdiri sendiri bukan merupakan hal baru. Sejak periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat atau tepatnya 2014-2019, usulan itu pernah dibahas namun tak terealisasi.

"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," ujar Bamsoet dalam keterangan, Sabtu (18/3/2023) kemarin.

Bamsoet menjelaskan kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," katanya.

Bamsoet menerangkan jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

"Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom," pungkas Bamsoet.


Hide Ads