Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan melakukan tindak lanjut untuk menentukan langkah-langkah hukum terkait nilai transaksi Rp 189 triliun.
"Kemenkeu bersama PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) dalam rangka menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya," tulisnya dalam postingan Instagram resminya @smindrawati, dikutip Rabu (12/4/2023).
Pada 27 Maret 2023 lalu, Sri Mulyani telah memaparkan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun di Komisi XI dan pada 29 Maret 2023, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan nilai transaksi Rp 189 triliun di Komisi III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menuturkan bahwa sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga dilakukan peninjauan kembali (PK).
"Kami sampaikan bahwa terhadap Tindak Pidana Asal tersebut yaitu pidana kepabeanan, telah dilakukan langkah hukum oleh penyidik Ditjen Bea Cukai dan telah diputus oleh pengadilan hingga Peninjauan Kembali di MA," paparnya.
Pada tanggal 21 Januari 2016, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta oleh salah satu perusahaan. Adanya penangkapan dan penindakan ini dilanjutkan proses penyidikan dan sudah dilakukan sampai proses pengadilan, mulai dari pengadilan negeri 2017 sampai dengan keputusan Mahkamah Agung.
"Hasilnya, untuk putusan akhir pelaku perorangan, jadi ini PT X dengan dua orang pelaku orang putusan akhir terhadap perseorangan, melepaskan dari segala tuntutan hukum. Untuk putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp 500 juta," ujarnya.
"Ini PK, jadi Mahkamah Agung, kami masih menang PK, tadi 2 orang lepas, tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi yang bersangkutan yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp 500 juta," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengaku pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai pihak bahkan hingga membentuk satgas untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kemenkeu akan terus bekerja keras untuk meyakinkan bahwa hak negara dari sisi penerimaan bisa diamankan dan tindak pidana pencucian uang juga akan terus ditangani dan diberantas," pungkasnya.
(eds/eds)