Dia menegaskan SKB Mudik Lebaran itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Menurutnya, SKB itu sifatnya hanya berupa pengumuman saja. Untuk bisa menjadi sebuah peraturan, SKB itu harus ditingkatkan menjadi sebuah Peraturan Menteri (Permen).
"Jadi, SKB itu tidak boleh mengatur tapi hanya mengumumkan. Kalau di SKB itu berisi hal-hal yang mengatur pelanggaran atau pelarangan, itu tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya," tukasnya.
Karenanya, dia mengatakan SKB Mudik Lebaran itu jika tidak dilaksanakan juga tidak ada sanksinya karena sifatnya hanya mengumumkan dan tidak mengatur masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SKB Mudik Lebaran itu sendiri juga sudah melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi, supaya bisa dilaksanakan, harus ada Peraturan Menteri Perhubungan tentang tata cara berlalu lintas pada saat lebaran nanti," ucapnya.
Korlantas sendiri menurut Suripno, dalam menjalankan tugasnya terkait momen mudik lebaran nanti hanya mengikuti apa yang disampaikan Peraturan Menteri Perhubungan dan bukan SKB.
"Artinya, polisi itu tidak bisa melakukan penangkapan kalau tidak ada keputusan dari Menteri Perhubungannya. Jadi, jelas Korlantas tidak bisa merujuk kepada SKB itu," katanya.
Menurutnya, hal ini perlu diingatkan kepada semua stakeholder, bahwa SKB itu bukan peraturan perundang-undangan dan tidak bisa ditegakkan pelanggaran terhadap edaran itu.
"Kalau saya lihat, orang-orang hanya mengikuti arus saja dan tidak memahami apa yang dibuat. Mengenai penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan itu nggak dikenal SKB. SKB itu bukan peraturan perundang-undangan, jadi nggak wajib dipatuhi. Saya hanya mengingatkan saja kepada semua jangan sampai yang salah itu dipelihara," katanya.
Seperti diketahui, untuk mengantisipasi kemacetan saat mudik lebaran 2023 nanti, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Dalam SKB tersebut diatur salah satunya mengenai pelarangan beroperasi truk sumbu untuk produk AMDK serta barang barang ekspor-impor dari 17 April hingga 2 Mei 2023 mendatang. Dalam hal ini, Korlantas diperintahkan untuk menghentikan truk sumbu tiga kedua komoditas tersebut untuk beroperasi baik di jalan ton maupun non tol pada saat mudik lebaran.
(dna/dna)