Jagad media sosial belakangan ini sempat ramai memberitakan Kapal Api yang menutup salah satu pabriknya. Dikatakan juga bahwa sejumlah karyawan yang terkena PHK imbas penutupan pabrik tersebut tidak mendapatkan haknya berupa uang pesangon dan THR.
Bahkan dalam sejumlah video, turut ditampilkan rumah yang diduga milik bos PT Kapal Api tengah dikawal ketat oleh polisi. Hal ini dilakukan untuk antisipasi demo karyawan terhadap pemilik perusahaan.
Berikut Fakta-faktanya:
1. Penutupan Pabrik Terjadi di Anak Perusahaan
Diketahui bahwa penutupan salah satu pabrik yang dimaksud sebenarnya terjadi di salah satu pabrik milik PT Agel Langgeng, bukan Kapal Api. Meski berkedudukan sebagai anak usaha, pihak manajemen perusahaan menegaskan bahwa PT Agel Langgeng merupakan entitas usaha yang berbeda.
Manajemen PT Langgeng menyampaikan bahwa pihaknya menghargai karyawan yang adalah aset penting dalam perusahaan. Namun dikarenakan kinerja tidak baik, manajemen mengaku harus menutup salah satu pabrik yang berada di Pasuruan.
Menurut Manajemen, penutupan pabrik dilakukan untuk menyelamatkan dan kelanjutan operasional PT Agel Langgeng secara keseluruhan. Disampaikan juga bahwa pabrik yang ditutup hanya memproduksi permen jahe untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
"AL (Agel Langgeng) adalah anak usaha dari PT Kapal Global yang masing-masing merupakan manajemen yang terpisah," tulis manajemen, dikutip Rabu (12/4/2023).
"Pabrik PT Agel Langgeng yang di Pasuruan hanya memproduksi permen jahe untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Untuk produk lainnya tetap berada di Bekasi dan berjalan normal," lanjut Manajemen.
2. Perusahaan Siap Bayar Pesangon dan THR
Dalam pemberitaan di media sosial, tidak sedikit netizen yang mengaitkan penutupan ini dengan isu Kapal Api bangkrut. Selain itu, dikabarkan juga bahwa perusahaan tidak membayar uang pesangon hingga THR pekerja yang terimbas penutupan pabrik.
Menanggapi hal ini, pihak manajemen menyampaikan bahwa perusahaan tidak bangkrut seperti yang diisukan di media sosial dan produk Kapal Api Group masih tersedia di pasaran. Selain itu perusahaan juga mengaku siap membayar pesangon kepada pegawai yang terimbas penutupan pabrik tersebut.
Perusahaan menegaskan bahwa pihaknya siap membayar secara tunai pesangon 150 pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku (dengan menunjukkan uang tunai).
Untuk itu, perusahaan kemudian meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada serta tidak menyebarkan berita-berita tidak benar ke media sosial.
"Karena kami akan menindaklanjuti media atau akun-akun yang menyebarkan berita-berita yang tidak benar," lanjut Manajemen.
Lihat juga Video: Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer: Tak Ada PHK Massal
(ara/ara)