Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tengah mempercepat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Bahkan, ia menyatakan akan meneken Perpres tersebut begitu sampai di mejanya.
Meski demikian, dia mengatakan, dalam pembuatan Perpres ini perlu konsolidasi antar kementerian.
"Ya kalau sampai di meja saya, detik itu juga saya tandatangani, tapi memang kita ini kan membuat Perpres, dan menghitung tunjangan itu kan juga memerlukan konsolidasi antar kementerian," jelas Jokowi usai meresmikan apartemen Samesta Mahata Margonda, Depok, Kamis (13/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi memastikan, hak pegawai tidak akan hilang. Dia menyatakan, penerbitan Perpres itu akan dipercepat.
"Tapi kan yang penting haknya tidak hilang dan akan kita percepat. Kemarin baru saja kita bicarakan," kata mantan Walikota Solo tersebut.
Sebagai informasi, perihal pegawai Otorita IKN yang belum digaji berbulan-bulan sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (3/4) lalu. Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu Perpres tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang.
Simak juga Video 'Jokowi Sebut IKN untuk Ubah Mindset-Bersaing dengan Negara Lain':