KKP Gagalkan Penyelundupan 5.632 Kura-kura Moncong Babi ke Vietnam

KKP Gagalkan Penyelundupan 5.632 Kura-kura Moncong Babi ke Vietnam

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Jumat, 14 Apr 2023 13:45 WIB
Polisi menggagalkan penjualan hewan langka asal Papua. Salah satunya adalah kura-kura moncong babi yang tergolong sebagai jenis fauna yang dilindungi.
Kura-kura moncong babi/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan 5.632 kura kura Moncong Babi di Bandara Juanda, Surabaya. Diduga, spesies tersebut akan diselundupkan ke Vietnam lewat Singapura.

"Sinergi dan kolaborasi kami dengan TNI AL semakin kuat, apalagi di bulan suci ini. Hasilnya sebagaimana terlihat dalam penggagalan penyelundupan labi-labi di Juanda," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, Suprayogi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/4/2023).

Pria yang akrab disapa Yogi ini mengurai pengungkapan kasus tersebut. Hal ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap beberapa koper yang melewati pemeriksaan X-Ray. Saat itu, petugas melihat tampilan yang isinya menyerupai benda hidup dalam koper. Pemandangan itu terlihat pada 8 koper yang dibawa dengan terduga 3 pelaku dengan tujuan Surabaya-Singapura-Vietnam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa, petugas karantina menemukan 5.632 ekor kura-kura moncong babi. Para pelaku pun tak bisa menunjukkan dokumen terkait pengeluaran sumber daya perikanan tersebut. Dalam peristiwa ini, BKIPM Surabaya 1 menyita 1 Paspor dengan inisial DS serta 3 unit handphone.

"Kalau kisaran harga Rp 150.000/ekor, kerugian negara ditaksir Rp 844.800.000 kalau ini lolos," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Melalui upaya penggagalan ini, Yogi mengingatkan agar para penyelundup tidak memanfaatkan bulan suci Ramadan dan Lebaran sebagai peluang untuk beraksi. Terlebih telah terjalin sinergi antarkomunitas Bandara Juanda yang terdiri dari Balai KIPM Surabaya I, Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, PT Angkasa Pura I (Persero), Bea cukai Juanda, Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, dan Imigrasi.

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.

"Kami bersama dengan stakeholder terkait akan memperketat pengamanan baik di penerbangan domestik maupun internasional untuk menyekat upaya-upaya pelanggaran dari dan tujuan Jawa Timur melalui jalur udara dalam upaya memberantas pelanggaran di bandara," tutupnya.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads