Pengusaha Mau Mogok Jual Minyak Goreng, Kemendag Takut Masalah Makin Runyam

Pengusaha Mau Mogok Jual Minyak Goreng, Kemendag Takut Masalah Makin Runyam

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 14 Apr 2023 16:33 WIB
Big plastic bottle of olive oil in the hand of the buyer at the grocery store
Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov
Jakarta -

Kementerian Perdagangan merespons Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang mengancam akan berhenti pengadaan minyak goreng di ritel. Ancaman itu disampaikan Aprindo jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar tidak dibayarkan pemerintah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan akan menghubungi Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey agar rencana itu tidak dilakukan. Ia khawatir jika itu dilakukan akan menimbulkan masalah baru berkaitan dengan pengadaan minyak goreng.

"Nanti kita akan koordinasi lagi dengan pak Roy, siang ini akan saya telepon. Ya nanti kita koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu. Kan ini akan menimbulkan masalah baru," kata Isy saat ditemui Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isy menegaskan pihak Kemendag saat ini tengah berhati-hati dalam memeriksa penggantian selisih harga tersebut. Makanya saat ini pihaknya tengah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa pencairan dana tersebut.

"Saya kira ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara. Jadi saya kira, prinsip kehati-hatian itu yang harus kita pegang," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Isy juga meyakinkan akan segera ke Kejaksaan Agung untuk mengecek hasil pemeriksaan atas surat permintaan pendapat hukum yang telah dikirim Kemendag.

"Ini saya akan ke Kejaksaan Agung lagi, kita akan meminta. Kan suratnya sudah lama itu. Surat dari Dirjennya sudah, kemudian tinggal di level teknis, kan sudah rapat beberapa kali. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dan ini juga salah satu ada protes dari peritel asosiasi ini, saya kira ini akan menjadi tambahan supaya itu segera dikeluarkan," tandasnya.

Sebagai informasi, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan berencana menyetop penjualan minyak goreng di toko-toko ritel. Hal ini dilakukan karena telah geram selisih harga minyak goreng satu harga belum juga diganti.

"Di antara anggota kami, kami saat ini sedang mengkaji inisiasi untuk menghentikan pembelian, pengadaan minyak goreng dari produsen dan pemasok minyak goreng," tegas Roy.

Roy enggan bicara kapan aksi penyetopan penjualan minyak goreng ini akan dilakukan. Yang jelas inisiatif tersebut sudah banyak dibicarakan dalam internal Aprindo.

"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya, kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," kata Roy.

Program minyak satu harga sendiri dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Permendag nomor 3 tahun 2022. Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah melalui BPDPKS.

(ada/das)

Hide Ads