Kemendag Buka Suara soal Utang Minyak Goreng Murah Rp 344 M

Kemendag Buka Suara soal Utang Minyak Goreng Murah Rp 344 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 14 Apr 2023 16:19 WIB
Sunflower oil in the store
Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov
Jakarta -

Kementerian Perdagangan buka suara soal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memprotes belum digantinya selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu. Besaran dana yang seharusnya dibayarkan ke Aprindo pemerintah sebesar Rp 344 miliar.

Protes yang dilakukan oleh Aprindo dengan mengancam akan menyetop penjualan minyak goreng di beberapa wilayah.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses verifikasi dari Kejaksaan Agung terkait pencairan selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk meminta pendapat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isy Karim menegaskan, jika proses tersebut selesai, pencairan dana selisih harga itu akan segera disalurkan. Intinya Kemendag sendiri masih menunggu putusan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

"Kan ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari kejaksaan agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak nanti keputusan setelah ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung," jelasnya, saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (14/4/2023).

ADVERTISEMENT

"Jadi prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian, dan saat ini sedang proses minta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung," lanjutnya.

Isy menjelaskan mengapa saat ini Kemendag harus mendapatkan pendapat atau pemeriksaan hukum dari Kejaksaan Agung. Ia bilang ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa kebijakan itu tidak lagi dibayarkan karena aturan yang mengatur satu harga itu telah dicabut.

Adapun aturan yang mengatur minyak goreng satu harga adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan itu saat ini statusnya memang telah dicabut kemudian diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Permendagnya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yan berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini kan Permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung," ungkapnya.

Isy juga meyakinkan akan segera ke Kejaksaan Agung untuk mengecek hasil pemeriksaan atas surat permintaan pendapat hukum yang telah dikirim Kemendag.

"Ini saya akan ke Kejaksaan Agung lagi, kita akan meminta. Kan suratnya sudah lama itu. Surat dari Dirjennya sudah, kemudian tinggal di level teknis, kan sudah rapat beberapa kali. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dan ini juga salah satu ada protes dari peritel asosiasi ini, saya kira ini akan menjadi tambahan supaya itu segera dikeluarkan," tandasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar. Padahal program itu sudah bergulir sejak Januari 2022.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan total utang yang harus dibayar pemerintah ke pengusaha sebesar Rp 344 miliar. Rafaksi itu seharusnya dibayar 17 hari setelah program itu dilakukan, sialnya sudah setahun lebih rafaksi tak kunjung dibayarkan.

Dia menjelaskan program minyak satu harga sendiri dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Permendag nomor 3 tahun 2022. Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.

"Rafaksi kita lakukan ketika ada Permendag 3 2022, jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp 14.000, dari 19 Januari sampai 31 Januari," ungkap Roy Mandey dalam forum buka puasa bersama, di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

"Dalam regulasi itu selain satu harga, pemerintah akan bayarkan selisih harga, karena saat itu harga melonjak tinggi," lanjutnya.

(ada/das)

Hide Ads