Pemerintah Nunggak Utang Minyak Goreng Murah Rp 344 M, Ini Penyebabnya

Pemerintah Nunggak Utang Minyak Goreng Murah Rp 344 M, Ini Penyebabnya

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2023 19:16 WIB
Kemendag mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah belum membayar utang kepada peritel sebesar Rp 344 miliar. Dana tersebut untuk penggantian selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.

Dana penggantian itu dalam aturan akan disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BPDPKS mengungkap alasan mengapa pihaknya belum memberikan penggantian dana selisih harga minyak goreng murah program satu harga 2022 kepada peritel.

Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS, Kabul Wijayanto mengatakan pihaknya belum mendapatkan hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Permendag nomor 1 dan 3 tahun 2022, meskipun BPDPKS yang akan membayar dana selisih harga itu, tetapi pembayaran harus menunggu hasil verifikasi Kementerian Perdagangan.

"Ini sudah diajukan Kemendag dilakukan verifikasi, verifikasi ini yang membuat lama. Kita sampai sekarang belum menerima hasil verifikasi itu dari Kementerian Perdagangan sampai saat ini," ujarnya, usai acara diskusi sawit di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENT

Kabul juga mengungkap, sebetulnya proses verifikasi itu sudah selesai. Namun, proses dari Kementerian Perdagangan masih berlanjut ke Kejaksaan Agung. Menurutnya Kementerian Perdagangan memerlukan pendapat lain, apakah hasil verifikasi itu sudah siap untuk pencairan dana untuk selisih harga minyak goreng satu harga.

"Kementerian Perdagangan juga masih memerlukan dissenting opinion, yaitu dari Kejaksaan Agung, mereka mengajukan surat ke sana apakah hasil ini bisa dilakukan pembayaran. Itu kita menunggu juga. Sejak banyak kejadian di Kejaksaan Agung, Kemendag sekarang lebih hati-hati," lanjutnya.

Kabul pun menegaskan BPDPKS siap sedia akan memberikan dana penggantian selisih harga itu jika verifikasi telah diterima. Namun, masalahnya verifikasi itu belum diterima.

"Kalau itu menjadi haknya pasti segera mungkin, tapi dasarnya itu yang kita tunggu-tunggu. Kita juga ngejar-ngejar. Kalau itu sudah ada tanpa tunggu lama kita eksekusi karena dasar aturan itu memang menggunakan hasil verifikasi serah terima," tutupnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan, utang pemerintah untuk pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar hingga saat ini. Permasalahan itupun masuk ke rapat dengar pendapat di DPR RI.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan total utang yang harus dibayar pemerintah ke pengusaha sebesar Rp 344,35 miliar.

"Rafaksi harga minyak goreng Rp 345 miliar rafaksi minyak goreng satu harga tanggal 19-31. Yang hari ini RDP dengan DPR ada panggilan surat yang mempertanyakan mengenai rafaksi minyak goreng itu," kata Roy saat ditemui usai dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

Roy mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum mengetahui proses pastinya terkait pembayaran penggantian selisih harga minyak goreng. Ia juga mempertanyakan, kapan pengusaha ritel akan mendapatkan pengganti selisih harga tersebut.

"Sampai hari ini kita belum ada kepastian untuk pembayarannya kapan dan gimana, kemudian kita yang kedua adalah prosesnya juga kita ga diberitahu sampai di mana secara resmi. Kita hanya dengar-dengar saja, lagi di sini, lagi disana, lagi di situ. Nah itu yang kita minta, sebagai wakil rakyat, Komisi VI DPR berharap dapat difasilitasi," jelasnya.

Seperti diketahui, pada Januari 2022 pemerintah memerintahkan agar minyak goreng kemasan premium bisa dijual seharga Rp 14.000/liter. Penjualan ini dilakukan hanya di ritel-ritel modern.


Hide Ads