Belajar Dari Kasus Menantea, Ini Cara Bedakan Franchise dan Kemitraan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 14 Apr 2023 18:23 WIB
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Beberapa waktu belakangan, bisnis milik influencer Jerome Polin, Menantea, sempat mendapat sorotan lantaran dituduh melakukan penipuan oleh salah satu mitranya. Belajar dari kasus ini, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, salah satunya yakni dalam membedakan model kerja sama kemitraan dan franchise agar tak bermasalah di kemudian hari.

Adapun yang perlu diingat dalam kasus Menantea, perusahaan menerapkan model bisnis kemitraan dan bukan franchise. Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Franchise License & Networking Marketing, Levita G. Supit mengatakan, masih banyak orang yang tidak dapat membedakan kedua model bisnis ini. Adapun syarat pengusaha untuk menerapkan model franchise ialah usahanya minimal telah berjalan selama 5 tahun.

"Kadang-kadang orang berpikir kemitraan sama dengan franchise. Makanya kita bilang franchise itu ada macem-macem. Di bawahnya ada lisensi, ada bisnis opportunity, kemitraan, jadi jangan bilang kemitraan itu franchise, bukan, beda. Karena kemitraan udah pasti dia buka belum 5 tahun, makanya dia belum sampai jenjang franchise," terangnya, saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).

Selain karena perbedaan di umur bisnis tersebut, Ita menjelaskan biasanya model kerja sama bisnis kemitraan tidak meminta franchise fee dan royalti setiap bulannya. Kemitraan juga biasanya menerapkan model yang lebih terbuka, tidak seperti franchise yang sudah pasti memiliki banyak ketetapan.

"Kalau franchise tuh di awal ada pembayaran di awal, franchise fee, ada setiap bulan royalti fee, marketing fee, deposit. Kalau di kemitraan dia bisanya nggak ada. Dia cuma beli sekali, abis itu udah. Dia nggak ada royalti setiap bulan yang dibayarkan," terangnya.

Oleh karena itu, Ita mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tahu secara mendalam sebelum menjalin kerja sama. Pasalnya, masih banyak juga pengusaha yang klaim bisnisnya waralaba alias franchise tapi ternyata belum terdaftar.

"Yang punya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) itu baru sekitar 250 lah pada saat ini. Jadi belum semuanya, sementara bisnis waralaba di Indonesia kan udah ribuan. Mungkin pertama karena ketidaktahuan. Kedua karena belum sempat, atau ketiga lagi diusahakan tetapi belum selesai, masih proses istilahnya," kata Ita.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork