Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnker) mengingatkan para pengusaha soal THR Lebaran. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR keagamaan paling lambat diberikan pada H-7 hari raya.
Artinya, THR Lebaran diberikan paling lambat pada 15 April alias Sabtu besok.
"Catat, pembayaranTHR paling lambat tanggal 15 April 2023," dikutip dariInstagram Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker Jumat (14/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengingatkan THR diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Namun, Ida berharap pengusaha ada yang bisa membayar THR lebih cepat dari ketentuan H-7 tersebut.
"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," ujar Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.
Ida juga mewanti-wanti para pengusaha untuk tidak mencicil THR, serta taat dengan ketentuan tersebut.
"THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3) lalu.