Besok 15 April Batas Terakhir Bayar THR, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Besok 15 April Batas Terakhir Bayar THR, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 14 Apr 2023 22:08 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR.Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker sejumlah sanksi disiapkan pemerintah ke pengusaha yang terlambat bayar THR, atau tidak membayar THR sama sekali. Berikut rinciannya.

Sanksi Tidak Membayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha

Sanksi Terlambat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh," seperti dilihat detikcom di Instagram Kemnaker.

Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya

ADVERTISEMENT

Adapun dasar hukum pembayaran THR adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.


(hns/hns)

Hide Ads